Hadis Malik No. 273

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ٢٧٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَقَالَ إِنِّي أُصَلِّي فِي بَيْتِي ثُمَّ أُدْرِكُ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ أَفَأُصَلِّي مَعَهُ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ نَعَمْ فَقَالَ الرَّجُلُ أَيَّتَهُمَا أَجْعَلُ صَلَاتِي فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ أَوَ ذَلِكَ إِلَيْكَ إِنَّمَا ذَلِكَ إِلَى اللَّهِ يَجْعَلُ أَيَّتَهُمَا شَاءَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 273: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi', bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah bin Umar, "Saya sudah shalat di rumah, lalu saya mendapati shalat bersama imam. Apakah saya harus shalat lagi bersama mereka?" Abdullah bin 'Umar menjawab, "Ya." Laki-laki itu berkata: "Mana di antara keduanya yang menggugurkan kewajibanku?" Ibnu Umar menjawab, "Apakah itu urusanmu? Yang demikian itu adalah urusan Allah. Dia yang berhak dalam menentukannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 273
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 273

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini