Hadis Malik No. 279

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ٢٧٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ بِالْعَقِيقِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَنَهَاهُ قَالَ مَالِك وَإِنَّمَا نَهَاهُ لِأَنَّهُ كَانَ لَا يُعْرَفُ أَبُوهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 279: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id, bahwa ada seorang laki-laki mengimami orang-orang di 'Aqiq. Lalu Umar bin Abdul Aziz mengirimkan utusan kepadanya dan melarangnya menjadi imam. Malik berkata: "'Umar bin Abdul Aziz melarangnya menjadi imam karena laki-laki tersebut tidak diketahui siapa bapaknya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 279
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 279

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini