Hadis Malik No. 363
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 363: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Nu'man bin bin Murrah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apa pendapat kalian tentang peminum, pencuri dan pezina?" pada saat itu belum turun ayat kepada mereka yang menjelaskan tentang hal itu. Mereka menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Semua itu adalah perbuatan keji dan di dalamnya terdapat hukuman. Sejelek-jelek pencuri ialah orang yang mencuri dalam shalatnya." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana seorang mencuri shalatnya?" Beliau menjawab: "Dia tidak menyempurnakan rukuknya dan sujudnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 363
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.