Hadis Malik No. 37
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 37: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Sa'id bin Salamah kalangan bani Al Arzaq, dari Al Mughirah bin Abu Burdah kalangan Bani Abdud Dar, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata:
Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut sedangkan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami berwudlu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudlu dengannya (air laut)?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Air laut itu suci, halal bangkainya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 37
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.