Hadis Malik No. 519
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 519: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Beberapa orang, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan barang tambang Al Qabiliyyah untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani, yakni tempat yang berada di tepi pantai, dan hingga hari ini barang tambang tersebut tidak diambil kecuali untuk zakat."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 519
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.