Hadis Malik No. 534
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 534: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Dua orang laki-laki dari Asyja', bahwa Muhammad bin Maslamah Al Anshari mendatangi mereka sebagai pemungut zakat. Lalu Muhammad berkata kepada laki-laki yang berharta: "Keluarkan zakat dari hartamu! " Maka tidaklah dibawakan kepadanya seekor kambing pun yang dinilai cukup sebagai zakat hartanya, kecuali ia pasti menerimanya." Malik berkata: "Sunahnya menurut madzhab kami, dan yang aku ketahui dari ulama-ulama negeri kami, bahwa pemungut zakat tidak boleh menyulitkan kaum muslimin dalam masalah zakat mereka. Dan hendaklah ia menerima apa yang mereka berikan dari harta mereka."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 534
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.