Hadis Malik No. 535
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 535: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya kecuali untuk lima golongan: orang yang berperang di jalan Allah, pemungut zakat, orang yang terbelit hutang, orang yang membeli harta zakat dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga yang miskin yang diberi harta zakat, kemudian orang miskin tersebut memberinya hadiah kepada orang kaya tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 535
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.