Hadis Malik No. 671
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 671: telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal bin Abdul Muthallib Bahwasanya ia menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Sa'd bin Abu Waqash dan Adl Dlahhak bin Qais di tahun Mu'awiyah bin Abu Sufyan melaksanakan haji. Keduanya menyebut-nyebut tentang tamattu', dari umrah ke haji. Lalu Adl Dlahhak berkata: "Tidak ada yang melakukan hal itu kecuali orang yang tidak tahu perintah Allah Azza Wa jalla." Sa'ad berkata: "Alangkah buruknya apa yang kamu katakan, wahai putra saudaraku! " Adl Dlahhak berkata: " Umar bin al Khatthab telah melarangnya." Sa'd berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukannya dan kami melakukannya bersamanya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 671
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.