Hadis Malik No. 701

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ٧٠١: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَنْزِعَ الْمُحْرِمُ حَلَمَةً أَوْ قُرَادًا عَنْ بَعِيرِهِ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ أَحَبُّ مَا سَمِعْتُ إِلَيَّ فِي ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 701: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar memakruhkan orang yang ihram untuk menghilangkan ulat atau kutu yang terdapat pada untanya. Malik berkata: "Pendapat inilah yang paling saya suka dalam masalah ini."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 701
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 701

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini