Hadis Malik No. 702

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ٧٠٢: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّهُ سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ ظُفْرٍ لَهُ انْكَسَرَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ سَعِيدٌ اقْطَعْهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 702: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang kukunya yang rusak saat dia sedang ihram. Sa'id menjawab: "Potonglah! " Malik ditanya orang yang merasakan sakit pada telinganya, "Bolehkan ia meneteskan obat yang tidak berbau harum pada telinga saat ihram?" Malik menjawab, "Aku melihat bahwa hal itu tidak apa-apa, kalau pun ia melakukan hal itu di mulut, maka aku juga tidak melihat adanya larangan. Malik melanjutkan lagi, "Tidak mengapa bagi orang yang sedang ihram memecahkan jerawatnya, bisul, atau memotong uratnya jika hal itu tidak dibutuhkan, "

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 702
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 702

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini