Hadis Malik No. 81
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 81: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr Bin Hazm, dia telah mendengar Urwah bin Zubair berkata:
Saya menemui Marwan bin Al Hakam, maka kami saling tukar pengetahuan tentang permasalahan wudlu. Marwan berkata: "Menyentuh kemaluan wajib berwudlu." Urwah berkata: "Aku tidak tahu itu." Maka Marwan bin Al Hakam berkata: Telah mengabarkan kepadaku Busrah binti Shafwan, dia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya maka berwudlulah!"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 81
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.