Hadis Malik No. 815
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 815: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Bapaknya bahwa Abu Al Badah bin 'Ashim bin 'Adi menagabarkan kepadanya, dari Bapaknya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Sehingga mereka melempar jumrahnya pada hari Nahr, lalu melempar lagi pada keesokan harinya dan setelahnya untuk dua hari, kemudian melempar lagi pada hari Nafar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 815
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.