Hadis Malik No. 836
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 836: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ayyub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani dari Sa'id bin Jubair dari Abdullah bin Abbas ia berkata: "Barangsiapa melalaikan salah satu bagian dari ibadah hajinya atau meninggalkannya, maka ia harus menyembelih seekor kambing." Ayyub berkata: "Saya tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "melalaikan" ataukah "meninggalkan." Malik berkata: "Tebusan yang berupa sembelihan, maka tidak boleh dilakukan kecuali di kota Makkah. Dan tebusan untuk yang lainnya sesuai dengan keinginan pelaku (yang mengamalkan ibadah) ."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 836
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.