Hadis Malik No. 860

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ٨٦٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ كَانَ يَقُولُ إِذَا أُعْطِيَ الرَّجُلُ الشَّيْءَ فِي الْغَزْوِ فَيَبْلُغُ بِهِ رَأْسَ مَغْزَاتِهِ فَهُوَ لَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 860: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa Sa'id Ibnul Musayyab berkata: "Jika seseorang diberi sesuatu dalam sebuah peperangan, lalu dia sampai lokasi keberangkatan perang, maka barang itu menjadi miliknya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 860
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 860

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini