Hadis Malik No. 901

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ٩٠١: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ أَتَتْ امْرَأَةٌ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَتْ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ ابْنِي فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا تَنْحَرِي ابْنَكِ وَكَفِّرِي عَنْ يَمِينِكِ فَقَالَ شَيْخٌ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَكَيْفَ يَكُونُ فِي هَذَا كَفَّارَةٌ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ { وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ } مِنْكُمْ { مِنْ نِسَائِهِمْ } ثُمَّ جَعَلَ فِيهِ مِنْ الْكَفَّارَةِ مَا قَدْ رَأَيْتَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 901: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim bin Muhammad Bahwasanya ia mendengarnya berkata: "Seorang wanita menemui Abdullah bin Abbas dan berkata: "Saya telah bernadzar untuk menyembelih anakku." Ibnu Abbas lalu berkata: "Jangan kamu sembelih anakmu, dan bayarlah denda atas sumpahmu." Kemudian orang tua yang berada di sisi Ibnu Abbas berkata: "Bagaimana bisa dia harus membayar kafarah? ' Ibnu Abbas menjawab: "Allah Ta'ala berfirman: '(Dan orang-orang yang melakukan zhihar di antara kalian terhadap isteri-isteri mereka) ' (Qs. Al Mujadilah: 3) kemudian Allah menetapkan kafarah padanya sebagaimana yang kamu ketahui."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 901
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 901

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini