Hadis Malik No. 901
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 901: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim bin Muhammad Bahwasanya ia mendengarnya berkata: "Seorang wanita menemui Abdullah bin Abbas dan berkata: "Saya telah bernadzar untuk menyembelih anakku." Ibnu Abbas lalu berkata: "Jangan kamu sembelih anakmu, dan bayarlah denda atas sumpahmu." Kemudian orang tua yang berada di sisi Ibnu Abbas berkata: "Bagaimana bisa dia harus membayar kafarah? ' Ibnu Abbas menjawab: "Allah Ta'ala berfirman: '(Dan orang-orang yang melakukan zhihar di antara kalian terhadap isteri-isteri mereka) ' (Qs. Al Mujadilah: 3) kemudian Allah menetapkan kafarah padanya sebagaimana yang kamu ketahui."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 901
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.