Hadis Muslim No. 1244

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ١٢٤٤: و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ مَنْ صَلَّى مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 1244: Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said telah menceritakan kepada kami Laits, (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami Ibn Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata: "Barangsiapa mengerjakan shalat malam, hendaknya ia menjadikan akhir shalatnya witir, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh yang demikian."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 1244
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 1244

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini