Hadis Muslim No. 1246

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ١٢٤٦: و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا قَبْلَ الصُّبْحِ كَذَلِكَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُهُمْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 1246: Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad katanya: Ibn Juraij mengatakan: telah mengabarkan kepadaku Nafi' bahwa Ibnu Umar mengatakan: "Barangsiapa shalat malam, hendaknya ia menjadikan akhir shalatnya adalah witir sebelum (tiba waktu) subuh, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 1246
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 1246

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini