Hadis Muslim No. 1352
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 1352: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Isma'il dari Qais ia berkata: Abdullah bin Mas'ud berkata: -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami bapakku dan Muhammad bin Bisyr keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Qais ia berkata: aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh hasad (dengki) kecuali pada dua hal. (Pertama) kepada seorang yang dikaruniakan Allah harta kekayaan, lalu ia membelanjakannya dalam kebenaran. (Dan yang kedua) kepada seorang laki-laki yang diberi Allah hikmah (ilmu), hingga ia memberi keputusan dengannya dan juga mengajarkannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 1352
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.