Hadis Muslim No. 1409
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 1409: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir dan Ali bin Khasyram keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Makhramah bin Bukair -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami Makhramah dari bapaknya dari Abu Burdah bin Abu Musa Al Asy'ari ia berkata: Abdullah bin Umar bertanya padaku, "Apakah kamu pernah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal satu waktu (yang mustajab) pada hari Jum'at?" Abu Burdah berkata: Saya menjawab, "Ya, aku mendengarnya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Waktunya ialah antara imam duduk (di mimbar) hingga selesai shalat Jum'at."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 1409
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.