Hadis Muslim No. 1694
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 1694: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Adi telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Amru dari Zaid dari Adi bin Tsabit dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang -ia pun menyebutnya- dan beliau bersabda: "Siapa yang meminjamkan hewan ternak untuk diperah susunya di pagi dan sore hari, maka ia telah bersedekah di pagi dan sore harinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 1694
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.