Hadis Muslim No. 199
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 199: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Hannad bin as-Sari dan Abu Ashim al-Hanafi sementara lafazh hadits ini milik Qutaibah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwash dari Simak dari Alqamah bin Wail dari bapaknya dia berkata: "Seorang laki-laki dari Hadlramaut dan seorang laki-laki dari Kindah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu orang Hadlramaut itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah mengalahkanku atas tanah milikku yang dahulu milik bapakku.' Maka orang Kindi pun berkata: 'Itu adalah tanahku yang berada dalam genggamanku, dan aku telah menanaminya, maka dia tidak memiliki hak atasnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada orang Hadlrami tersebut: 'Apakah kamu memiliki bukti? ' Dia menjawab, 'Tidak'. Beliau bersabda: 'Kamu mendapatkan sumpahnya (rivalnya).' Lelaki dari Hadlramaut itu pun berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang laki-laki durhaka tidak akan mengindahkan atas sesuatu yang dia sumpahi, dia tidak akan takut terhadap sesuatu pun.' Maka Beliau bersabda: 'Kamu tidak mendapatkan darinya kecuali sumpahnya itu.' Ketika laki-laki dari Kindi itu akan bersumpah, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ketahuilah, jika dia bersumpah untuk menguasai hartanya dengan zhalim, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 199
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.