Hadis Muslim No. 200
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 200: Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Abu al-Walid, Zuhair berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari 'Alqamah bin Wail dari Wail bin Hujr dia berkata: "Saya berada di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu datanglah dua orang laki-laki kepada beliau untuk mengadukan perselisihan mereka berkenaan dengan sebidang tanah. Salah seorang dari keduanya berkata: 'Wahai Rasulullah, orang ini menguasai tanahku pada masa jahiliyah.' Orang itu adalah Umru' al-Qais bin Abis al-Kindi, sedangkan rivalnya adalah Rabi'ah bin Ibdan. Beliau lalu bertanya: "Mana buktimu? ' Dia menjawab, 'Saya tidak mempunyai bukti.' Beliau bersabda: "Maka dia bersumpah." Dia menjawab, 'Jadi, dia bisa pergi membawa harta tersebut!. Rasulullah bersabda: "Kamu tidak memiliki hak kecuali hal tersebut (mengakui sumpah rivalnya).' Perawi berkata: 'Ketika Rabi'ah bin Ibdan berdiri untuk bersumpah, maka Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengambil tanah secara zhalim, maka dia akan bertemu Allah sementara Allah murka (kepadanya)." Ishaq menyebutkan dalam riwayatnya, 'Rabi'ah bin Aidan.'
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 200
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.