Hadis Muslim No. 2409
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2409: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdurrahman bin Humaid ia berkata: saya mendengar Umar bin Abdul Aziz berkata kepada anggota majelisnya, "Apa yang kalian dengar di pemukiman Makkah?" Kemudian berkatalah As Saib bin Yazid**: Aku mendengar **Al Ala bin Al Hadlrami berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang muhajir hendaklah bermukim di Makkah selama tiga hari setelah menunaikan Manasik hajinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2409
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.