Hadis Muslim No. 2411

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٢٤١١: و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ وَأَمْلَاهُ عَلَيْنَا إِمْلَاءً أَخْبَرَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ أَخْبَرَهُ أَنَّ الْعَلَاءَ بْنَ الْحَضْرَمِيِّ أَخْبَرَهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَكْثُ الْمُهَاجِرِ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثٌ و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 2411: Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dan ia telah mendiktekan kepada kami, telah mengabarkan kepadaku Isma'il bin Muhammad bin Sa'dari bahwa Humaid bin Abdurrahman bin Auf telah mengabarkan kepadanya bahwa As Saib bin Yazid** telah mengabarkan kepadanya bahwa **Al Ala Al Hadlrami telah mengabarkan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bagi Muhajir, hendaklah bermukim selama tiga hari di Makkah setelah mengerjakan Manasiknya." Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepada kami Adl Dlahak bin Makhlad telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dengan isnad ini, semisalnya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 2411
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 2411

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini