Hadis Muslim No. 2425
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2425: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid keduanya dari Abu Ahmad - Abu Bakr berkata- Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Asadi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Nabi Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah, dan aku pun menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram. Yaitu di antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam itu. karena itu, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan hewan buruannya juga tidak boleh diburu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2425
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.