Hadis Muslim No. 2503
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2503: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Abdul Malik bin Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari ayahnya dari kakeknya dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam prnah memerintahkan nikah mut'ah pada saat penaklukan kota Makkah dan kami tidak keluar (dari Makkah) melainkan beliau telah melarangnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2503
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.