Hadis Muslim No. 2530
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2530: Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2530
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.