Hadis Muslim No. 2602
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2602: Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Az Zahrani dan Abu Kamil Al Jahdari sedangkan lafalzhnya dari Abu Kamil, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad dia adalah Ibnu Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Muhammad dari Abdurrahman bin Bisyr bin Mas'ud yang ia kembalikan (sampaikan) riwayatnya kepada Abu Sa'id Al Khudri dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai Azl (yaitu mengeluarkan mani diluar kemaluan istri waktu besenggama), beliau bersabda: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah." Muhammad berkata: Dan sabda beliau: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukannya", itu lebih mendekati kepada larangan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2602
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.