Hadis Muslim No. 2701
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2701: Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Ashim Al Ahwal dan Isma'il bin Abu Khalid dari As Sya'bi dari Masruq dari 'Aisyah dia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi pilihan (cerai atau tetap bersama), namun kami tetap memilih (menjadi istrinya), dan hal itu tidak dihitung sebagai talak.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2701
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.