Hadis Muslim No. 2717
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2717: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya telah berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Salamah bin Kuhail dari Asy Sya'bi dari Fathimah binti Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengenai seorang wanita yang ditalak suaminya dengan talak tiga, beliau bersabda: "Dia tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2717
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.