Hadis Muslim No. 2727
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2727: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim bin Maimun telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ibnu Juraij dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dia berkata: Ibnu Juraij berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah." Setelah itu istriku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya, boleh! Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2727
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.