Hadis Muslim No. 2751
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2751: Telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid dan Ibnu Abi Umar sedangkan lafazhnya dari Amru, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abu Az Zinad dari Qasim bin Muhammad dia berkata: Abdullah bin Syaddad berkata: Telah disebutkan sepasang suami istri yang melakuan li'an di hadapan Ibnu Abbas, Ibnu Syaddad berkata: Apakah sepasang suami istri tersebut yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, niscaya saya akan merajamnya." Maka Ibnu Abbas menjawab: "Tidak, akan tetapi ia adalah wanita yang mengumumkan perbuatan kejinya." Dalam riwayatnya Ibnu Abi Umar berkata: Dari Qasim bin Muhammad dia berkata: Saya pernah mendengar Ibnu Abbas.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2751
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.