Hadis Muslim No. 2759
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2759: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar sedangkan lafazhnya dari Ibnu Al Mutsanna keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda tentang budak yang dimiliki oleh dua orang, kemudian salah satunya memerdekakan bagiannya, beiau bersabda: "Dia menjamin (tanggungan saudaranya)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2759
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.