Hadis Muslim No. 2761
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2761: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari 'Aisyah bahwa dia ingin membeli seorang budak perempuan yang akan dibebaskan, maka pemiliknya berkata: "Kami akan menjual budak ini kepadamu dengan syarat perwaliannya untuk kami." Maka Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda: "Janganlah hal itu menghalangi kamu (untuk membelinya) karena perwalian itu untuk orang yang membebaskan budak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2761
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.