Hadis Muslim No. 2772
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2772: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari, dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka baginya adalah laknat Allah dan para Malaikat, serta tidak akan diterima ibadahnya maupun taubatnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2772
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.