Hadis Muslim No. 2773
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2773: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali Al Ju'fi dari Za`idah dari Sulaiman dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka bagianya laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya, tidak akan diterima ibadahnya dan juga taubatnya." Dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Dinar telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Al A'masy dengan isnad ini, namun ia menyebutkan sabda beliau: "Barangsiapa yang menjadikan budak orang lain tanpa seizin mereka (para walinya)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2773
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.