Hadis Muslim No. 2779
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2779: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang anak belum dikatakan membalas (kebaikan) orang tuanya, kecuali jika didapati bapaknya sebagai sahaya, lalu dia membelinya dan memerdekakannya." Dan dalam riwayatnya Abu Syaibah dikatakan: "Seorang anak terhadap ayahnya." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi semuanya dari Sufyan dari Suhail dengan isnad seperti ini, dan mereka menyebutkan: "Seorang anak terhadap ayahnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2779
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.