Hadis Muslim No. 2780
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2780: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata: Saya membaca di hadapan Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Mulamasah (yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya) dan Munabadzah (yaitu: melemparkan pakaian dengan maksud menjualnya sebelum memeriksanya dan menjualnya). Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Ibnu Abi Umar keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Usamah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab semuanya dari 'Ubaidillah bin Umar dari Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin 'Ashim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2780
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.