Hadis Muslim No. 2789
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2789: Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepadaku 'Abdush Shammad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala` dan Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi dia adalah Ibnu Tsabit, dari Abu Hazim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harga) saudaranya. Dan dalam riwayatnya Ad Dauraqi dikatakan: Atas tawaran harga saudaranya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2789
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.