Hadis Muslim No. 2804
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2804: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru bin Jabalah bin Abi Rawwad telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir yaitu Al 'Aqadi telah menceritakan kepada kami Qurrah dari Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing dengan puting susu diikat, maka ia berhak memilih dalam jangka waktu tiga hari, jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' dari makanan bukan gandum."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2804
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.