Hadis Muslim No. 2812
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2812: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan lafazhny dari dia, telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar berkata: "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut dipindahklan dari tempat pembelian."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2812
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.