Hadis Muslim No. 2817
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2817: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibnu Numair serta Abu Kuraib mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab dari Adh Dahhak bin Utsman dari Bukair bin Abdillah bin Al Asyaj dari Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu." Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar (menggunakan lafazh) "man ibtaa'a."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2817
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.