Hadis Muslim No. 2818
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2818: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Ad Dhahhak bin Utsman dari Bukair bin Abdullah bin Asyaj dari Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah bahwa dia berkata kepada Marwan: "Apakah kamu menghalalakan jual beli riba?" Marwan menjawab: Saya tidak menghalalkannya. Abu Hurairah melanjutkan: "Kamu menghalalkan jual beli shikak (surat (kertas) yang dikelaurkan oleh penguasa, bertuliskan sejumlah makanan atau selainnya yang diberikan kepada orang yang berhak). Sungguh Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual bahan makanan sampai ia ditimbang terlebih dahulu." Sulaiman berkata: "Lantas Marwan mengumumkan kepada orang-orang dan melarang jual beli seperti itu." Sulaiman berkata: "Saya dan para pengawal mengambilnya dari tangan orang-orang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2818
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.