Hadis Muslim No. 2819

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٢٨١٩: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 2819: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu membeli makanan, janganlah kamu menjualnya sebelum memilikinya dengan sempurna."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 2819
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 2819

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini