Hadis Muslim No. 2833
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2833: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Abu Al Bakhtari dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai menjual kurma, dia menjawab: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma sampai seseorang layak memakannya atau ia layak dimakan dan ditakar." Abu Al Bakhtari berkata: Saya bertanya: Apa maksudnya setelah layak ditakar? Maka seseorang yang bersama Ibnu Abbas menjawab: Ditaksir (diperkirakan).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2833
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.