Hadis Muslim No. 2846
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2846: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata: Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi Muzabanah, Muzabanah adalah menjual buah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan melarang menjual anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2846
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.