Hadis Muslim No. 2847
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2847: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Abdullah bin Numair keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' bahwa Abdullah telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu serta jual beli gandum yang masih kasar dengan gandum yang halus dengan takaran tertentu." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Za`idah dari 'Ubaidillah dengan isnad seperti ini.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2847
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.