Hadis Muslim No. 2853

🔤 Teks Arab

صحيح مسلم ٢٨٥٣: و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ و حَدَّثَنَاه أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ كِلَاهُمَا عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Muslim 2853: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengawinkan pohon kurma kemudian dia menjual pohonnya, maka buahnya bagi orang yang mengawinkan kecuali jika pembeli memberikan syarat buah itu untuknya." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il keduanya dari Ayyub dari Nafi' dengan isnad seperti ini.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Muslim
  • Nomor Hadis: 2853
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Muslim No. 2853

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini