Hadis Muslim No. 2864
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2864: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Manshur Ar Razi telah menceritakan kepada kami Khalid telah mengabarkan kepada kami Asy Syaibani dari Bukair bin Al Akhnas dari 'Atha` dari Jabir bin Abdullah dia berkata: Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah atau bagian dari tanah (yang disewakan).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2864
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.