Hadis Muslim No. 2868
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Muslim 2868: Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Asy Sya'ir telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Salim bin Hayyan telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Mina` dia berkata: Saya pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya menanaminya dan janganlah menjualnya." Saya bertanya kepada Sa'id: "Apakah maksud dari "jangan menjualnya" adalah "menyewakan kepadanya?" Dia menjawab: "Ya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Muslim
- Nomor Hadis: 2868
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.